JENIS-JENIS MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
A.
Makan dan Minuman Halal
1.
Pengertian makanan dan minuman halal
a.
Pengertian
makanan halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab ( حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan
diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia
ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu
yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiapbenda di permukaan bumi menurut hukum
asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam
sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak
sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk
tempat duduk.
Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh
syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah SWT dan
Nabi Muhammad SAW. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk
memakan makanan yang halal dan baik. Makanan halal maksudnya makanan yang
diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik
adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata
bagimu.”. (QS. Al-Baqarah : 168)
Makanan yang enak dan lezat
belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya
bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu
kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari
kiamat dengan api neraka.
b.
Pengertian
minuman halal
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum
menurut syari’at Islam. Segala
jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali
ada larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman
halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1.
Halal
minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2.
Halal
minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice
anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
2.
Jenis-jenis
makanan dan minuman halal
a. Jenis
makanan halal
1)
Semua
makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
2) Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
3) semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak
membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
4) Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun
air tawar.
b. Jenis
minuman halal
1)
Semua
jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik
membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2)
Air atau
cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak
yang telah berubah menjadi cuka.
3)
Air atau
ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis
(mutanajis).
4)
Air atau
cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak
bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
No comments:
Post a Comment