JENIS-JENIS
MAKANAN
DAN MINUMAN HARAM
A.
Makan
dan Minuman Haram
1.
Pengertian
makanan dan minuman haram
a. Pengertian
makanan haram
Kata
haram berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan
(dilarang oleh agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas dalam
syari’at Islam, Allah-Subhanahu wa Ta’ala-menghalalkan semua makanan yang
mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad,
baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah
mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar
dari manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan
hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat
ditentukan-setelah hidayah dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh
manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur
penyusun hati dan jasadnya.
Selain
itu Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat
tidak berdaya, serta membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis
daging binatang, masalah inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama
dan golongan.
Makanan
yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi,
dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan
terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh
mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari
oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat
menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.
b.
Pengertian minuman haram
Minuman yang haram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena
dilarang oleh syariat Islam. Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal
untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang
mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan,
maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara
garis besar, yakni :
1)
Berupa
hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah
kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan
lain-lain.
2)
Berupa
nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape
bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
3)
Berupa
berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus,
dan lainnya yang membahayakan.
2.
Jenis-jenis
makanan dan minuman haram
a. Jenis
makanan haram
1)
Ada yang diharamkan karena
dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti :
bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2)
Ada yang diharamkan karena suatu
sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah
halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan
dengan makanan tersebut. Misalnya : makanan dari hasil mencuri, upah
perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang
bid’ah, dan lain sebagainya.
b.
Jenis minuman haram
1)
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat
dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan
sejenisnya.
2)
Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3)
Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang
bertentangan dengan ajaran Islam.
3.
Dasar-dasar
hukum makanan yang haram
a. QS.
Al-Maidah : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS: Al-Maidah Ayat : 3)
(QS: Al-Maidah Ayat : 3)
b. Hadits
Nabi Muhammad SAW
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا
طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ
فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ
الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ
إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ
وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali
hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang
mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai
rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya
Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah
menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua
tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang
haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari
minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal
yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (Hadits Riwayat
Muslim no. 1015)
4.
Contoh
makanan dan minuman haram
a. Bangkai (Al-
Maitah)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda
:
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ
حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Artinya : “apa
yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah
bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Lalu bagaimanakah daging bangkai bisa dinyatakan sebagai
sesuatu yang diharamkan?
Di dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT
telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan
apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses
penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
·
Hewan yang mati dalam keadaan
tercekik
·
Hewan yang mati karena dipukul
dengan menggunakan suatu benda
·
Hewan yang mati karena terjatuh dari
ketinggian
·
Hewan yang mati karena tertanduk
oleh hewan lainnya
·
Hewan yang mati karena diterkam oleh
binatang buas,
Lalu bagaimana jika sebelum hewan
tersebut mati kita sempat menyembelihnya? Jawabnya adalah bisa halal dan juga
bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain
Allah SWT.
Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2
bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut
adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi
Wassalam :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya “Kami
dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan
belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu
Majah)
Bangkai dikatakan haram hukumnya bila dimakan adalah
karena beberapa alasan, yaitu dapat menimbulkan bahya bagi agama, dan yang
paling nyata adalah dampak buruknya bagi tubuh manusia. Mengapa? Karena
bangkai atau hewan yang mati karena tidak disembelih di dalam tubuhnya masih
terdapat endapan darah yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
b. Darah yang
mengalir
Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 di atas telah dijelaskan bahwa
selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk
dimakan. Mengapa demikian? Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman
merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang
terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya
akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.
Oleh
karena itulah Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan
tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk
dikonsumsi.
Sebagaimana
Hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam
hadist tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati
dan limpa.
Dalam
Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah
darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal
pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah jua diharamkan.
Syaikul
Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa
darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah
yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang
mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
Lalu
apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis
kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan
kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi
kesehatan.
c.
Babi
Makanan
yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari
olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan,
akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk
makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan
dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?
Beberapa
pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, diantaranya :
·
Babi
adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala
jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk
dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya
sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan
memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
·
Babi
memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang, dimana mereka bisa melakukan
hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi jantan dengan babi jantan).
·
Tubuh
babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing
cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari
berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan
berbagai penyakit berbahaya lainnya.
d. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat
Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al-Baqarah ayat 173 telah
menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya
adalah haram. Mengapa ?
Secara logika telah
jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang
diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya
adalah sebagai bahan konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki
ketika manusia menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya.
Allah SWT telah
berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ
لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan
yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan
kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti
mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
e. Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas
Menurut kesepakatan
dari para ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang
buas seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka
hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut
ternyata masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka
hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
f. Hewan yang bertaring
Rasulullah shalallahu
Alaihi Wassalam pernah bersabda :
نَهَى
رسولُ اللهِ ص.م. عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِّنَ السِّباعِ وعَنْ كُلِّ ذِيْ
مِخْلَبٍ مِّنَ الطَّيْرِ
Artinya : “Rasulullah saw. telah melarang
memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis
burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Hadist di atas telah
menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas
seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram
hukumnya. Lalu bagaimanakah apabila binatang tersebut bertaring akan tetapi
tidak buas seperti halnya tupai dan tikus ?
Meskipun tidak
tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan
yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain
yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai,
diperbolehkan untuk dimakan.
Sama halnya dengan
biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang
haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini
adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya. Daging biawak yang sering
di sajikan di tempat-tempat restoran inipun seolah tak memperdulikan apakah
biawak layak di konsumsi atau tidak, terlebih bagi umat muslim. (baca juga:daging biawak
dalam islam)
g. Burung yang berkuku tajam
Selain hewan yang bertaring, dalam Hadist Rosulullah
Sholallahu alaihi Wassalam di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari
burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan
lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka
yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.
h. Keledai jinak
Rasulullah shalallahu
Alaihi Wassalam pernah bersabda :
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ
لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Artinya : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan
memperbolehkan daging kuda.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Adapun pendapat yang
menyatakan bahwa daging dari keledai jinak hukumnya haram untuk dimakan
merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat serta tabi’in. Sedangkan
untuk keledai liar hukumnya boleh untuk dimakan.
i.
Al-
Jalalah
Yang dimaksud dengan
al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat
yang makanannya adala kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan
lainnya.
Hal ini merupakan
pendapat mayoritas dari Syafi’iyyah dan Hanabilah yang kemudian mendaatkan
penegasan dari Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu
Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. Pendapat
ini diperkuat dengan adanya sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ
أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya : “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits
Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena
adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan
bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut.
Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum
memakan hewan-hewan tadi menjadi halal.
j.
Ad-Dhab
Sedangkan
yang dimaksud dengan Ad- Dhab adalah hewan sejenis biawak, dimana haram
hukumnya memakan daging hewan tersebut bagi mereka yang merasa jijik untuk
memakannya. Jadi dengan demikian, memakan daging Ad- Dhab bagi mereka yang
tidak jijik untuk memakannya adalah diperbolehkan. Ini sesuai dengan sabda
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
سَأَلَ رَجُلٌ
رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ
وَلَا أحَرِّمُه
Artinya : “Dhab, saya tidak memakannya dan
saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim)
k.
Hewan-hewan yang diperintahkan oleh agama untuk dibunuh
Di dalam kitab Al- Muhalla,
Imam ibnu Hazm menyatakan bahwa :
“Setiap binatang yang
diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya,
karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh
binatang yang dimakan.”
Adapun hewan-hewan yang
diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagaimana hadist berikut :
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ
يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ،
وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya : “Lima hewan fasik yang hendaknya
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [HR.
Muslim dan Bukhari)
Dari Ummu Syarik, bahwasannya
beliau pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya “Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wassalam memerintahkan
supaya membunuh tokek/cecak” [HR.
Bukhari dan Muslim)
l.
Hewan-hewan yang dilarang agama untuk dibunuh
Imam Syafi’i dan para sahabat
beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti
tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang
membunuhnya.” Lalu apa saja jenis-jenis hewan yang dilarang untuk
dibunuh tersebut ?
Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wassalam pernah bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ
مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ
، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
Artinya : “Dari Ibnu Abbas
berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud
dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadist yang lain,
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ
عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ
الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya :
“Dari Abdur Rahman bin Utsman
Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang
kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,
Al-Hakim, dan Baihaqi)
No comments:
Post a Comment