KETENTUAN-KETENTUAN SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH
A. SHADAQAH
1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah
pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya
mengharap ridha Allah. Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman:
Artinya:Maka
ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami
dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa
barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan
bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada
orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman: Artinya:"Dan
kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu
yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu
sedikitpun tidak akan dianiaya".
(QS.
Al-Baqarah [2]: 272)
Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada
rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh
menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima
shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah.
Sebagaimana Firman
Allah: Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian
batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).
mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
(Q.S. Al-Baqarah [2]: 264)
2.
Hukum
Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat
dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib.
Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita
memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka
nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang
dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi
berdosa.
Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau
tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa
dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi.
Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa di antara kamu tidak
sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan
sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan
perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3.
Rukun
Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a)
Orang
yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan (memperedarkannya).
b)
Orang
yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi
kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang,
karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c)
Ijab
dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan
qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d)
Barang
yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
4.
Hilangnya
Pahala Shadaqah
Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di
atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasannya
pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
a)
Menyebut-nyebut
shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya.
b)
Baik
kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
c)
Menyinggung
hati si penerima shadaqah.
d)
Riya’
atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
5.
Manfaat
Shadaqah
Ada
banyak sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
a) Dapat membantu meringankan beban orang lain
Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan
memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan
bershadaqah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan
sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan sejahtera.
b) Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
Rasulullah bersabda, artinya: “Shadaqah yang diberikan
kepada orang miskin hanya merupakan shadaqah saja sedangkan yang diberikan
kepada kerapabat menjadi shadaqah dan tali penghubung silaturrahim.(H.R.
An-Nasa’i)
c) Sebagai Obat penyakit
Sabda Rasulullah saw: “Peliharalah kekayaanmu dengan cara
mengeluarkan zakat dan obatolah penyakitmu dengan jalan bershadaqah. Kemudian
hadapilah cobaan dengan berdoa sambil merendahkan diri pada Allah swt.” (HR.
Abu Darda).
d) Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
Sabda Rasulullah saw: “Perbuatan kebajikan itu dapat
mencegah kejahatan dan yang dirahasiakan itu dapat meredam murka Allah dan
mempererat silaturrahim itu dapat menambah umur.” (HR. Thabrani).
e) Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
Sabda Rasulullah saw: "Apabila seseorang telah
meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu
shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim).
f) Akan dilapangkan rejekinya
Sabda Rasulullah saw: “Tidaklah seseorang membuka jalan
untuk bershadaqah atau memberi melainkan Allah akan menambah lebih banyak
bagnya, dan tidaklah seseorang membuka jalan untuk meminta karena ingin kaya
(banyak) melainkan Allah akan menambah kekuarangan baginya.” (HR.
Baihaqi).
g) Menghapus Kesalahan
Allah berfirman: Artinya: Jika
kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu
sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 271)
6. Perbedaan dan Persamaan antara Shadaqah dengan Infaq
Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah
pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun
keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah,
dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena
istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih
cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.
B. HIBAH
1. Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut
bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah
hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa
mengharapkan apa-apa.
2. Hukum Hibah
Hukum
asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si
pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
ü Wajib
Hibah
suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
ü Haram
Hibah
menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman
keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali
hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
ü Makruh
Menghibahkan
sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih
hukumnya adalah makruh.
3. Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a) Pemberi hibah (Wahib).
b) Penerima hibah (Mauhub Lahu).
c) Barang yang dihibahkan.
d) Penyerahan (Ijab Qabul).
4. Syarat-syarat Hibah
a)
Diberikan
atas kemauan sendiri.
b)
Pemberinya
bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila).
c)
Barang
yang diberikan dapat dilihat (wujud).
d)
Dapat
dimiliki oleh penerima hibah.
5. Ketentuan Hibah
Hibah
dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian
itu belum termasuk hibah.
Jika
barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh
meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu)
kepada anaknya.
6. Hikmah Hibah
a)
Akan
terhindar dari sifat kikir atau bakhil.
b)
Akan
terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah.
c)
Akan
dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.
C. HADIAH
1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah
adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan
atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar
saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan
dan saling menghormati antara sesama.
Rasulullah
saw. bersabda :"Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya
kalian akan saling menyayangi" ( HR. Abu Ya'la ).
2. Hukum Hadiah
Hukum
hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah
kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:"Rasulullah saw menerima hadiah
dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar).
3. Rukun Hadiah
Rukun
hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu
a) Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan
yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya).
b) Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c) Ijab dan qabul.
d) Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.
4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
a) Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji.
b) Akan mendorong seseorang untuk berprestasi.
c) Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.
D. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH
Berikut adalah persamaan dan perbedaanya.
1. Persamaan:
a) Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan
dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
b) Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan
yang lebih intim antara pemberi dan penerima
2. Perbedaan:
a)
Shadaqah
diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata.
b)
Hibah
diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin
mempererat tali silaturrahim.
c) Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas
prestasi yang telah dicapai.
d) Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah
mubah.
No comments:
Post a Comment